Proporsi Anak Umur di Bawah 5 Tahun yang Kelahirannya Dicatat

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data Tahunan
Akses Data Terbuka
Kode Daftar Data -
Kode Indikator MMS -
Kode Standar Data -
Satuan Persen
Ukuran Rasio
Jenis Data Integer
Kategori Kependudukan
Data Prioritas -
Kriteria Prioritas -
Indikator Prioritas -
Metadata Statistik - Indikator
Kode Metadata Indikator -
Interpretasi Semakin besar nilai, maka semakin banyak Anak Umur di Bawah 5 Tahun di wilayah terkait
Metode Perhitungan Metode Kompilasi Administrasi
Rumus Anak Umur di Bawah 5 Tahun dibagi jumlah Anak dikali 100%
Variabel Disaggregasi/Klasifikasi Anak Umur di Bawah 5 Tahun, Jumlah Anak
Kode Referensi -
Indikator Komposit -
Level Estimasi Kota
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS -
Judul Kegiatan Data Strategis Kota Magelang
Tahun Kegiatan Update sesuai tahun berjalan
Jenis Statistik Sektoral
Cara Pengumpulan Data Registrasi
Sektor Kegiatan Statistik
Identitas Rekomendasi K-21.3371.001
Instansi Penyelenggara Dinas Kominfo dan Statistik Kota Magelang
Alamat Instansi Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No 2
No. Telepon Instansi 0293360990
Email Instansi diskominsta@magelangkota.go.id
No. Faksimile Instansi 0293 364910
Unit Eselon 1 -
Unit Eselon 2 Dinas Komunikasi Informatika dan Statisik Kota Magelang
Nama Penanggungjawab Muchamad Abdul Azis
Jabatan Penanggungjawab Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Alamat Penanggungjawab Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No 2
No. Telepon Penanggungjawab 0293360990
Email Penanggungjawab diskominsta@magelangkota.go.id
No. Faksimile Penanggungjawab 0293 364910
Latar Belakang Kegiatan Kebutuhan data daerah untuk perencanaan pembangunan belum terpenuhi optimal
Tujuan Kegiatan Mengkompilasi statistik sektoral strategis
Kegiatan Ini Dilakukan Rutin
Frekuensi Penyelenggara Tahunan
Tipe Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Kota Magelang
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Sarana Pengumpulan Data portal satu data
Unit Pengumpulan Data Kota
Jenis Rancangan Sampel -
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir -
Metode Yang Digunakan -
Kerangka Sampel Tahap Terakhir -
Kerangka Sampel Tahap Terakhir -
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama -
Unit Sampel -
Unit Observasi Anak Umur di Bawah 5 Tahun
Apakah Melakukan Uji Coba -
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Bot telegram dan desk
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon -
Petugas Pengumpulan Data Produsen Data terkait
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas S1
Jumlah Petugas Supervisor 2
Jumlah Petugas Enumerator 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas Ya
Tahapan Pengolahan Data -
Metode Analisis Deskriptif
Unit Analisis Anak Umur di Bawah 5 Tahun
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kota
Ketersediaan Produk Tercetak Tidak
Ketersediaan Produk Digital Ya
Ketersediaan Produk Mikrodata Tidak
Nama Produsen Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kode Kota Produsen Data 3371
Kode Provinsi Produsen Data Jawa Tengah
Total MS-VAR -
Total MS-IND -
Periode Submission -